Menyambut tahun ajaran baru 2021/2022 Pemerintah melalui Menteri Pendidikan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan ini digunakan sebagai dasar dan acuan dalam penentuan peserta didik baru di satuan pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Sampai Tingkat Menengah Atas


Salah satu petikan isi dari peraturan tersebut yaitu kaitanya dengan jalur zonasi, sebagaimana dalam pasal 13 disebutkan :

  • jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur afirmasi   paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali   paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. dengan memperhatikan :

  • sebaran sekolah; 
  • data sebaran domisili calon peserta didik
  • dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

PPDB melalui jalur afirmasi  diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: 
  • berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • dan  penyandang disabilitas. 
  • Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Untuk lebih detailnya silahkan bisa download peraturan menteri pendidikan no 1 tahun 2021 tentang PPDB disini